JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi berbagai penolakan terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada 2025. Penolakan tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya ditunjukkan dengan pesan berlatar biru yang memuat lambang Garuda.
Dalam menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, meminta masyarakat untuk melihat kebijakan kenaikan tarif PPN dari berbagai sisi. Dwi menekankan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan PPN.
“Terkait penyesuaian tarif PPN, mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal. Tidak semua barang dan jasa terkena PPN,” kata Dwi