Post Views: 29
BITVONLINE.COM -Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan harga barang dan jasa. DJP menyatakan bahwa harga barang hanya akan naik sekitar 0,9% akibat perubahan tarif PPN tersebut.
“Kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen,” demikian disampaikan DJP dalam keterangan resmi pada Sabtu (21/12/2024).
Berita Terkait