JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran Narkotika lintas provinsi. Tiga pelaku yang diduga sebagai kurir dan pengedar berhasil ditangkap. Yakni RS,HR dan DM.
Bersama ketiga tersangka, Tim Opsnal Ditresnarkoba juga menyita barang bukti 1.241,178 gram (+1,2 Kg) sabu dan 520 butir pil ekstasi. Nilai barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution merilis modus baru penyelundupan narkoba ini di Lobby B Mapolda Jambi, Selasa siang 13 Februari 2024
Untuk itu Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan mengatakan pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pertama anggotanya berhasil mengamankan tersangka RS di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pada 2 Februari 2024.