JAKARTA – Puluhan orang yang didominasi Ibu Ibu dan mengaku ahli waris dari Almahrum Da’am Bin Nasairin di tengah guyuran hujan , menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Pusat,
menuntut Hak mereka yang berupa uang penitipan (Konsiyasi) hasil ganti rugi atas tanah Verponding Indonesia Nomor 1815 akibat terkena proyek jalan layang Fly Over Non Tol milik ahli waris Almahrum Da’am Bin Nasairin berdasarkan penetapan ahli waris Nomor : 99/Pdt.P/1992/PA.JT yang berkedudukan di wilayah Kelurahan Rawa Sari,Kecamatan Matraman,Kewedanan Matraman,Kota Pradja Djakarta Raja,pada Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, (06/02/2024).
Ahli waris dari Almahrum Da’am Bin Nasairin yang terdiri dari Naspin Bin Jumat anak dari Almahrum Jumat Bin Da’am,Hanipah Binti H.Temah Binti Da’am, Siti anak dari Aminah Binti Da’am,Budianingsih anak dari Buang Bin Usin Bin Da’am yang menuntut PN Jakarta Pusat untuk menetapkan pembayaran Konsinyasi uang ganti rugi atas empat bidang tanah warisan kakek mereka Da’am Bin Nasairin,sekaligus dapat membayarkan uang ganti rugi atas lahan milik Almahrum Da’am Bin Nasairin yang dititip (konsinyasi) atas tanah yang dipergunakan untuk pembangunan Fly Over Non Tol kepada ahli waris dan atau kepada kuasa hukum ahli waris..
Perwakilan ahli waris bersama Kuasa hukum nya yang di Ketuai Advokat Alian Safri,SH.,MH.,C.IL.,C.NS bersama kuasa hukum lainnya Advokat Cici Priyantoro,SH.,Advokat Heri Sugiarto,SH,Advokat Ade Leo Pratama,SH,Advokat Belly Hatorangan,SH,Advokat Sukisno,SH,Advokat Wahyu Widi Purnomo,SH.,dan Advokat Ardianto,SH dari Kantor Hukum Alian Safri dan Partners, Akhirnya bertemu dengan Perwakilan PN Jakarta Pusat I Gede Renasa, S.H., M.H sebagai Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam wawancara dengan Kuasa Hukum Ahli Waris Alian Safri,SH.,MH.,C.IL.C.NS. menyampaikan kepada para awak media.
“Jadi kami mengawal pada hari ini dari klien kita, berkaitan dengan permohonan surat yang telah kami layangkan dua kali kepada PN Jakarta pusat dalam hal konsinyasi terkait ganti rugi atas pemakaian lahan yang di Jalan Pramuka di Cempaka Putih oleh oleh pemerintah, padahal tahun 2005 adalah lahan tersebut seluas +/- 32000 M2, oleh Bina Marga dan pada saat itu uang konsinyasi tersebut atau uang ganti rugi tersebut dititipkan ke PN, melalui Dinas Bina Marga,