Dishub Medan Tegaskan Aturan Parkir Berlangganan Tak Ada Toleransi, Warga Luar Kota Keluhkan Ketegasan

MEDAN -Kebijakan baru tentang parkir berlangganan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan sejak 1 Juli 2024 menimbulkan kebingungan dan kontroversi di kalangan warga, terutama mereka yang berasal dari luar kota Medan. Aturan ini mengharuskan semua pengendara yang ingin memarkirkan kendaraannya di sepanjang area jalan Kota Medan untuk memiliki stiker parkir berlangganan.

Kepala Pengawas Pelaksanaan Parkir Berlangganan, Richard Medi Simatupang, mengklarifikasi bahwa kebijakan ini sesuai dengan Perwal yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan. “Aturannya sudah jelas, semua jalan di Kota Medan wajib menggunakan parkir berlangganan untuk memarkirkan kendaraan,” ujarnya.

Meskipun aturan tersebut telah dijelaskan secara resmi, banyak warga dari luar kota Medan merasa keberatan dengan keharusan ini. Salah satu contoh adalah cerita yang viral di media sosial, di mana seorang warga diusir dari tempat parkir di daerah Kesawan karena tidak memiliki stiker parkir berlangganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *