Jakarta – 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa KPK telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pungli tersebut. Selain memberikan sanksi moral berupa permintaan maaf di depan pimpinan dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, langkah berikutnya adalah menyiapkan sanksi disiplin.
“Saat ini satu sudah selesai, yaitu sanksi moral melalui Dewas KPK dengan pemberian sanksi terberat dan rekomendasi sanksi disiplin,” kata Ali, menjelaskan bahwa proses sanksi disiplin akan menghadapi konsekuensi berat, termasuk pemecatan dari jabatan mereka.
Penting untuk dicatat bahwa KPK tidak hanya berhenti pada sanksi internal, tetapi juga akan memproses secara pidana para pelaku pungli tersebut. Dengan 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sinyal tegas terhadap praktik korupsi.