Kasus KDRT ini memunculkan kembali kekhawatiran akan tingginya kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat. Polres Jember menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini sesuai dengan hukum, dan Jalil sebagai tersangka dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(A/14)