Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur yang seharusnya diikuti oleh Ipda Rudi dalam penanganan kasus. “Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutur Robert. Ia juga menjelaskan bahwa sidang tersebut telah menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan bahwa tindakan Ipda Rudi bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam sidang KKEP, terungkap bahwa Ipda Rudi Soik sebelumnya telah menerima beberapa sanksi, termasuk hukuman pidana. Selain itu, kehadirannya dalam sidang dianggap kurang komitmen, karena ia meninggalkan proses ketika tuntutan dibacakan. Hal ini semakin memperberat alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.
Putusan pemecatan ini diumumkan melalui Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang digelar pada 11 Oktober 2024. Ipda Rudi Soik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.