NTT -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan bahwa proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudi Soik tidak ada kaitannya dengan intervensi pihak eksternal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, Komisaris Besar Robert A. Sormin, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sebelumnya, Ipda Rudi Soik mengklaim bahwa sanksi yang diterimanya berkaitan dengan pengungkapan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Kupang. Namun, Robert menjelaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas,” kata Robert. Ia menambahkan bahwa proses audit dan penelusuran informasi terkait penyalahgunaan wewenang telah dilakukan dengan seksama.