“Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas,” ujar Andy.
Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin, mereka akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan dampak pelanggaran.
(N/014)