Dinas Kesehatan Binjai Diminta Tingkatkan Pengawasan Terhadap RSU Sylvani Usai Dugaan Malapraktik yang Menewaskan Ibu dan Anak

Sementara itu, kuasa hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi, mengaku pihak rumah sakit siap bekerja sama dengan penyidik. “Kami taat hukum dan siap menghadapi proses hukum yang ada,” kata Dodi.

Indra Buana Putra, selaku penggugat, juga mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp500 juta materiil dan Rp100 miliar immateriil atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak rumah sakit dan dokter terkait.

Kejadian ini bermula pada 17 September 2024, ketika Indra Buana Putra kehilangan istrinya, Putri Afriliza (31), dan anak ketiganya di RSU Sylvani. Keluarga almarhumah menduga adanya kelalaian medis yang menyebabkan kematian, khususnya terkait penundaan transfusi darah yang kritikal bagi pasien.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *