Dihadapan Prabowo, Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyatakan bahwa seorang Presiden berhak untuk terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan mendukung pasangan calon pilihannya, dengan syarat utama adalah menjauhkan diri dari penyalahgunaan fasilitas negara.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai melakukan seremoni penyerahan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Dalam pandangannya, kebijakan ini tidak melanggar prinsip netralitas seorang presiden, karena sebagai pejabat publik dan politik, seorang presiden memiliki hak untuk memiliki preferensi politik dan mendukung pasangan calon yang dianggapnya sesuai dengan visi dan misi pembangunan negara. Meskipun putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, turut ambil bagian dalam Pemilihan Presiden 2024 sebagai calon dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo, Jokowi sendiri menyatakan netralitasnya dan tidak terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *