Dicopot dari Jabatan: 2 Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat Karena Pungli Pada Nenek Mardiana

PEKANBARU -Pekanbaru diguncang oleh skandal pemerasan yang melibatkan dua anggota Satpol PP berinisial A dan H, yang baru-baru ini dipecat setelah terbukti melakukan pungutan liar terhadap seorang lansia bernama Mardiana. Kasus ini mencuat setelah Nek Mardiana mengungkapkan bahwa dia diminta uang oleh tiga orang berpakaian Satpol PP dengan modus menanyakan izin bangunan.

Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi, memimpin apel luar biasa yang bertujuan untuk menindaklanjuti kasus ini dengan penjatuhan sanksi disiplin kepada anggota yang terlibat. “Pagi tadi kami laksanakan apel luar biasa terkait penjatuhan hukuman disiplin untuk anggota yang bermasalah,” ungkap Zulfahmi dalam keterangan kepada media, Senin (24/6/2024).

Nek Mardiana (66 tahun), penduduk Jalan Cipta Karya, Pekanbaru, menjadi korban ketika anggota Satpol PP datang ke rumahnya pada Rabu (19/6/2024). Mereka mengaku dari Satpol PP dan menanyakan izin bangunan terkait dengan tiga rumah kontrakan yang baru saja dibangun oleh Nek Mardiana.

Pemecatan terhadap dua anggota Satpol PP ini diumumkan dalam upacara yang dihadiri oleh seluruh jajaran Satpol PP. Zulfahmi menjelaskan bahwa tindakan ini sebagai peringatan keras kepada semua anggota dan pegawai Satpol PP untuk tidak melakukan pelanggaran selama bertugas. “Hari ini dua pegawai yang terlibat kasus kemarin diberhentikan, resmi mulai hari ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *