Saat proses penukaran ban sedang berlangsung, DG bersama dengan rekan lainnya mendatangi korban dan meminta uang secara paksa. Ketika korban menolak, mereka kembali untuk kedua kalinya dan memaksa korban memberikan uang. Setelah ditolak lagi oleh korban, mereka kembali untuk ketiga kalinya. Pada kunjungan ketiga ini, DG langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu broti hingga korban terjatuh.
Setelah peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kuala Hulu, polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Satu dari dua pelaku, yaitu DG, berhasil ditangkap di Dusun II Kampung Lalang Desa Kampung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Sedangkan pelaku lainnya, yang dikenal dengan inisial UP, masih dalam pengejaran polisi.