LABUHAN BATU -Pria berinisial DG, yang juga dikenal sebagai Dedi, telah ditahan di Sel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu. Berusia 37 tahun, DG berasal dari Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan DTM Abdullah, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Penahanan ini terjadi pada Minggu (19/5/2024), setelah DG menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024.
Menurut keterangan dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi saat korban, Andreas Artika Christanto (38), sedang mengganti ban mobil di Jalinsum Dusun V Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sekitar pukul 03.40.