JAKARTA – Dewas KPK telah memberikan vonis etik terhadap Firli Bahuri, yang saat ini tengah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Dewas menyatakan bahwa keputusan vonis etik tersebut telah diputuskan sebelum adanya keputusan presiden terkait pengunduran diri Firli.
Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 Desember 2023. Meskipun presiden Jokowi menyatakan belum menerima surat tersebut, Dewas KPK mengklaim bahwa keputusan vonis etik telah diambil secara independen sebelum adanya keputusan presiden terkait pengunduran diri Firli.