Dewan Pers Kecam Pengeroyokan Jurnalis KompasTV, Bodhiya Vimala Sucito: Tegakkan Etika, Hindari Kekerasan

JAKARTADewan Pers bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis KompasTV, Bodhiya Vimala Sucito, yang terjadi pada Kamis (11/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Peristiwa ini menambah catatan kelam kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, dan menjadi sorotan serius Dewan Pers serta berbagai organisasi jurnalis lainnya.

Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, menyesalkan insiden tersebut. Menurutnya, upaya menghalang-halangi peliputan yang disertai kekerasan tidak sepatutnya terjadi dan merupakan tindakan pidana yang harus dilaporkan.

“Saya kira, karena ini ada prosesnya menghalang-halangi peliputan dan juga ada tindak pidananya, ya, jelas ini adalah perbuatan pidana yang akan dilaporkan,” ucap Yadi Hendriana saat dihubungi lewat telepon, Jumat (12/7).

Advokasi dan Pendampingan Hukum

Dewan Pers, bersama KKJ dan IJTI, telah berkoordinasi dengan tim KompasTV untuk melakukan advokasi terhadap kasus ini. Pendampingan hukum ini dilakukan sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *