Desakan KSPI: Cabut Tapera, Lindungi Hak Pekerja dari Potensi Korupsi dan Beban Finansial yang Tidak Adil

BITVONLINE.COM -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan pendiriannya dalam menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera. Dalam pernyataannya, Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti beberapa alasan utama yang menguatkan desakan untuk mencabut Tapera, dengan fokus pada potensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

Said Iqbal menekankan bahwa dana Tapera memiliki risiko yang tinggi terkait penyalahgunaan, terutama karena adanya kerancuan dalam sistem anggaran yang mengelolanya. Dana Tapera, yang dikumpulkan dari iuran pekerja dan pengusaha, namun dikelola oleh pemerintah tanpa kontribusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meningkatkan peluang terjadinya korupsi. “Model Tapera bukanlah sistem jaminan sosial atau bantuan sosial yang jelas. Ini membuka peluang besar untuk korupsi,” jelas Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *