Densus 88 Temukan Bahan Peledak dan Gotri dalam Penggeledahan Rumah Tersangka Terorisme di Malang

HOK kini menghadapi dakwaan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada anggota jaringan teroris lainnya yang terlibat serta untuk mencegah potensi ancaman teror lebih lanjut.

Operasi ini menegaskan komitmen Densus 88 dalam memberantas terorisme dan menjaga keamanan nasional dari ancaman teror yang mengancam keselamatan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat berhubungan dengan terorisme kepada pihak berwenang.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *