Densus 88 Temukan Bahan Peledak dan Gotri dalam Penggeledahan Rumah Tersangka Terorisme di Malang

Aswin menjelaskan bahwa gotri tersebut diduga akan digunakan oleh pelaku untuk dimasukkan ke dalam bom rakitan. “Gotri ini biasanya digunakan sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” tambahnya.

Penangkapan HOK dilakukan pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur. Setelah penangkapan, Densus 88 langsung melanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan jaringannya.

Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan kimia peledak dari lokasi penangkapan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berniat melakukan aksi teror bom bunuh diri menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP). TATP adalah bahan peledak yang dikenal sangat berbahaya dan sering digunakan dalam berbagai serangan teror.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *