Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, mengungkapkan bahwa ketiga terduga teroris tersebut telah menyewa rumah itu selama 1,5 tahun dari masa kontrak dua tahun. “Ini masih (rumah) sewa. Jadi informasi sementara yang kami terima, sudah sewa dua tahun, jalan 1,5 tahun,” kata Dirmanto saat berada di lokasi penangkapan, sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV.
Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror di wilayah Kota Batu selama beberapa hari terakhir. Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan, Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus teroris sebelum akhirnya melakukan penggeledahan dan penangkapan. “Semenjak beberapa hari lalu Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan serangkaian penyelidikan di Wilayah Batu. Ini masih dalam rangkaian penyelidikan dugaan kasus teroris. Kemudian Polda Jatim membantu mengamankan proses penyelidikan yang dilakukan Densus 88,” ungkap Dirmanto.