JAKARTA -Mantan penyanyi dan podcaster Deddy Corbuzier kini menghadapi tantangan hukum terkait pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler yang diterimanya dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Gugatan ini dilayangkan oleh akademisi Syamsul Jahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menilai bahwa pemberian pangkat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Syamsul, yang ditemui di pengadilan pada Kamis (17/10/2024), menyatakan bahwa tidak ada urgensi dalam memberikan pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier, yang lebih dikenal sebagai content creator di media sosial. “Tujuan gugatan ini adalah untuk menguji validitas apakah pemberian pangkat sudah melalui aturan hukum yang ada,” katanya. Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 036 Tahun 1959 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1957, yang menjelaskan bahwa pemberian pangkat militer harus sesuai dengan kondisi dan situasi yang relevan.
Deddy Corbuzier, yang aktif di media sosial dan terkenal melalui konten YouTube-nya, tidak hadir di persidangan untuk ketiga kalinya. Ia diwakili oleh pihak Kementerian Pertahanan, yang memberikan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy pada tahun 2022. Syamsul menekankan bahwa jika pemberian pangkat hanya berdasarkan popularitas di media sosial, banyak individu lain juga berhak mendapatkan pangkat yang sama. Ia menyebutkan beberapa nama artis lainnya yang memiliki pengaruh besar, seperti Raffi Ahmad dan Uya Kuya, sebagai contoh.