JAKARTA –Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kritik keras terhadap Polri, khususnya terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), terkait penanganan kasus pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Ia menyoroti tidak diborgolnya tersangka AKP Dadang Iskandar saat dibawa untuk diperiksa, meski jelas terlibat dalam penembakan yang merenggut nyawa AKP Ulil.
“Kami sangat menyayangkan standar yang diterapkan oleh Propam setempat. Seorang yang jelas-jelas tersangka pelaku penembakan malah tidak diborgol saat dibawa, bahkan seolah didampingi seperti pejabat kepolisian,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Habiburokhman menilai tindakan ini menunjukkan kelalaian dalam prosedur keamanan terhadap seorang tersangka yang sudah melakukan tindakan ekstrem. Ia menegaskan, Propam harus dievaluasi karena tidak segera memborgol tersangka yang seharusnya sudah dalam pengawasan ketat.