JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi terhadap undang-undang perpajakan tidak diperlukan terkait rencana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif multi. Menurutnya, perubahan tarif PPN yang akan diterapkan masih berada dalam rentang yang sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Beranda
Pemerintahan
Dasco Sebut Revisi UU Perpajakan Tak Diperlukan Terkait Penerapan PPN Multi Tarif