Afifuddin juga menekankan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dari 24 hingga 26 Agustus 2024. Pengumuman ini akan dilakukan dengan memperhatikan substansi Putusan MK, sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pencalonan.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat memahami dan menerapkan peraturan terbaru dengan baik, sehingga proses pemilihan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(N/014)