Rapat dengar pendapat ini akan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR. RDP ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua peraturan dan mekanisme pemilihan umum sesuai dengan putusan MK, yang dinilai krusial dalam menjaga integritas dan keadilan pemilihan.
Ketua KPU RI, Afifuddin, juga memastikan bahwa PKPU yang akan direvisi nanti akan sepenuhnya mematuhi dan mengikuti putusan MK. Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti Putusan MK dengan melakukan perubahan pada PKPU Nomor 8/2024. Perubahan ini berkaitan dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mematuhi Putusan MK tersebut,” kata Afifuddin.