CIBINONG – Armor Toreador, 25, menghadapi dakwaan serius terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, 23, yang merupakan seorang selebgram. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, di mana Cut Intan terlihat hadir untuk mendukung proses hukum.
Saat ditanya mengenai permintaan maaf dari Armor, Cut Intan memilih untuk tidak banyak berkomentar. “Kita serahkan semuanya ke hakim dan jaksa,” ujarnya singkat. Keputusan Cut Intan untuk menyerahkan proses hukum kepada hakim menunjukkan sikap tegas dalam menanggapi situasi yang dihadapinya.
Dakwaan Berlapis untuk Armor
Jaksa penuntut umum, Agung Ary Kesuma, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. Armor didakwa berdasarkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan subsider Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d dan Pasal 7 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.