Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II 2025, Kemenperin Tunggu Kepastian

JakartaPenerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) direncanakan mulai berlaku pada semester II tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya angkat bicara. Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana penerapan cukai tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dasar pengenaan cukai memerlukan penetapan kadar maksimum gula, yang hingga kini belum dibahas. “Kami justru belum mendengar kabar tersebut. Ini membuat kami terkejut karena belum terinfo. Selain itu, dasar pengenaan cukai memerlukan penetapan kadar maksimum gula, yang sampai hari ini belum ada pembahasan,” ujar Merrijantij Punguan yang akrab disapa Merri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Merri menegaskan bahwa sektor industri akan mengikuti keputusan pemerintah selama proses pengambilan keputusan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan regulator. “Prinsipnya, industri akan mematuhi keputusan pemerintah. Namun, jika pengenaan cukai diputuskan, sebaiknya keputusan tersebut diambil melalui proses pembahasan bertahap yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Hal ini akan meningkatkan tingkat penerimaan kebijakan,” jelas Merri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *