JAKARTA – Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan dua tokoh politik ternama, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran pemilu terkait adanya unsur kampanye di masa tenang menjelang Pemilu 2024.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 untuk terlapor Muhaimin Iskandar, dan Nomor 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ juga tertanggal 13 Februari 2024 untuk terlapor Jusuf Kalla. Pelapor atas nama Suprayondo menyampaikan bahwa cuitan Cak Imin dan komentar JK terkait film Dirty Vote diduga mengandung unsur kampanye terselubung. Yang lebih mencolok, cuitan tersebut diunggah saat masa tenang kampanye sedang berlangsung.