Pada tanggal 22 Desember 2023, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Eksi bersalah dalam kasus korupsi, dihukum 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp 87 miliar. Meskipun masih dalam proses banding, keputusan ini menciptakan dasar yang kuat bagi penyelidikan terhadap Budi Said.
Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, sekarang mendapati dirinya ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam konteks kasus ini. Delik yang dihadapinya adalah korupsi terkait transaksi emas yang mencapai kerugian sekitar 1.136 kg logam mulia atau setara dengan Rp 1,1 triliun bagi PT Antam.