JAKARTA –Budi Said, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Surabaya”, menghadapi dakwaan serius terkait kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Dalam sidang yang digelar, Budi Said membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan.
Budi Said didakwa terlibat dalam kasus pemufakatan jahat terkait pembelian emas Antam yang merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Budi Said terlibat dalam transaksi korup yang melibatkan pembelian 1,1 ton emas dengan harga di bawah harga resmi, sehingga merugikan keuangan negara secara signifikan.
“Saya sangat menyesalkan dakwaan ini. Apa yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan fakta yang kami alami. Saya tidak terlibat dalam kasus ini dan merasa bahwa saya telah menjadi korban penipuan,” ujar Budi Said saat memberikan pernyataan di hadapan majelis hakim.
Budi Said mengklaim bahwa dirinya adalah pembeli yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam korupsi. Ia menyebut bahwa ia ditipu oleh beberapa pejabat PT Antam, termasuk Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Budi Said menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2019 terkait kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp 1,165 Triliun