Kasus ini melibatkan penganiayaan yang dilakukan oleh Satria dan rekannya terhadap Nyanyang Haris Pratamura pada Senin (1/1) di salah satu kafe di kawasan Tiban, Sekupang, Batam, Kepri. Keterlibatan Satria dan tiga rekannya dalam tindak penganiayaan membawa mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP pidana dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Kepolisian, melalui konferensi pers ini, menyampaikan keseriusan dalam menangani kasus tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan keadilan dan menegakkan hukum. Sementara itu, Satria dan rekannya akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.