Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
Klik tombol “Pencarian”, dan tunggu hingga hasil pencarian menampilkan data DPTb.
Jika telah terdaftar sebagai DPTb, informasi yang muncul akan mencakup detail mengenai pindah memilih, termasuk Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan TPS tujuan, alamat potensial TPS tujuan, dan nomor TPS tujuan. Dengan demikian, Pemilih DPTb dapat memastikan bahwa data mereka sudah tercatat dengan benar di TPS tujuan.