Catat! Empat Produk Plastik yang Akan Terkena Cukai di Indonesia

Namun demikian, tidak semua produk plastik akan dikenakan cukai. DJBC juga telah menetapkan beberapa kategori produk plastik yang akan dibebaskan dari cukai, seperti yang digunakan untuk kepentingan penelitian ilmiah, perwakilan negara asing atau tenaga ahli, barang bawaan penumpang, serta kiriman batas tertentu.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan untuk tidak menghambat aktivitas yang mendukung tujuan sosial atau pengembangan ilmu pengetahuan, sementara tetap fokus pada pengendalian produk plastik yang masuk ke dalam rantai distribusi umum.

Pemerintah Indonesia merespons tingginya angka komposisi sampah plastik yang terus meningkat dari tahun ke tahun, yang telah memberikan beban ekonomi yang signifikan serta menimbulkan dampak lingkungan yang luas. Indonesia saat ini menduduki peringkat kelima dari 195 negara penghasil sampah plastik di dunia, setelah Amerika Serikat, India, Tiongkok, dan Brasil.

“Komposisi sampah plastik di Indonesia terus meningkat, yang menunjukkan bahwa tindakan yang lebih tegas diperlukan untuk mengatasinya. Pengenaan cukai ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penggunaan plastik dan mendorong pemanfaatan alternatif yang lebih ramah lingkungan,” papar Iyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *