Pemilu  

Calon Tunggal yang Kalah Melawan Kotak Kosong Dilarang Maju di Pilkada Berikutnya?

Penting untuk dicatat bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar, KPU wajib menjalankan proses sesuai ketentuan konstitusi dan perundang-undangan. “KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015,” tambah Ory.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa jika calon tunggal kalah dalam pilkada dan tidak mencapai lebih dari 50 persen suara sah, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara. “Jika hasil pemilihan nanti menunjukkan calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota,” ujar Idham.

Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi. KPU di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, terutama dalam situasi di mana calon tunggal terpaksa berhadapan dengan kotak kosong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *