MANADO -Kasus money politics kembali mengguncang dunia politik Indonesia dengan divonisnya dua calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerindra, Indra W Liempepas dan Christovel Liempepas, oleh Pengadilan Negeri Manado. Keduanya dinyatakan bersalah secara meyakinkan atas pelanggaran pidana Pemilu dalam konteks penerimaan suara pada Pemilu 2024.
Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim memutuskan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun bagi masing-masing terdakwa, serta denda sebesar Rp 20 juta yang dapat diganti dengan satu bulan penjara. Putusan ini masih dalam proses banding, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menyatakan akan menunggu putusan inkrah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.