Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepdes Se – Kecamatan Pakkat

Humbahas – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se – Kecamatan Pakkat yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pakkat, Kecamatan Pakkat. Kamis (12/9).

Kadis PMDP2A Drs. Maradu Napitupulu, M. Si dalam laporannya mengatakan sebanyak 21 (dua puluh satu) dari 22 (dua puluh dua) Kepala Desa Se – Kecamatan Pakkat dikukuhkan, sedangkan 1 (satu) desa yaitu Desa Karya sedang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.

Pengukuhan serta penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 ayat (1) disebutkan “Kepala Desa memegang masa jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *