Atas perbuatannya, Nick De Munyk terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Selain itu, jika ditemukan unsur kekerasan seksual, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memiliki ancaman pidana lebih berat.
Polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seperti ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera,” pungkas Kapolsek Menganti.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan. Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan dapat memperkuat edukasi serta sosialisasi terkait pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama perempuan.
(JOHANSIRAIT)