Usai melakukan tindakan keji tersebut, pelaku sempat berupaya kabur. Namun, aparat kepolisian berhasil meringkusnya di wilayah sekitar kontrakan pada Sabtu dini hari. Saat diamankan, Nick De Munyk masih berada dalam pengaruh alkohol.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk obeng yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. “Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Menganti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga sedang menunggu hasil visum korban sebagai bukti tambahan dalam kasus ini,” tambah AKP Sigit.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Jawa Timur turut mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan harus menjadi prioritas. Kami juga akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban,” ujar Ketua KPPAD Jawa Timur, Laila Sari.
Masyarakat di sekitar lokasi kejadian pun mengaku terkejut dan marah atas perbuatan pelaku. “Kami tidak menyangka ada kejadian seperti ini di lingkungan kami. Semoga hukum bisa memberikan keadilan bagi korban,” kata salah seorang warga.