Budi Arie Ungkap Alasan Terima Eks Pegawai Kominfo Jadi Anggota Tim Pemblokir Situs Judi, Meski Tak Lolos Seleksi

Polisi telah menangkap 16 orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat dan pegawai di Komdigi. Selain AK, dua tersangka lainnya juga telah ditangkap dalam beberapa hari terakhir. Dalam kasus ini, polisi menemukan bahwa sejumlah pejabat dan pegawai Komdigi yang seharusnya memblokir situs judi online, justru melindungi situs-situs tersebut dengan menerima bayaran.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka tambahan, yang terdiri dari satu pegawai Komdigi dan seorang warga sipil. “Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya,” kata Kombes Wira, seperti dilansir dari Warta Kota. Dengan tambahan dua orang tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.

Menurut penuturan pihak kepolisian, para tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka dengan menyewa tempat sebagai kantor satelit untuk melindungi situs-situs judi online yang seharusnya diblokir. “Mereka ini dikasih kewenangan untuk memblokir, tapi mereka malah menyewa tempat untuk melindungi situs judi yang harusnya diblokir,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, dari sekitar 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, setidaknya 1.000 situs yang tidak terblokir karena “dibina” oleh kelompok ini. Menurutnya, pihak yang mengelola situs judi online tersebut membayar sekitar Rp 8,5 juta agar situs mereka tidak terblokir.

Kasus ini menunjukkan adanya praktek penyalahgunaan wewenang yang serius, di mana pegawai Komdigi yang seharusnya menjalankan tugas untuk memberantas konten negatif, justru menjadi bagian dari sistem yang melindungi kegiatan ilegal seperti judi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *