Aksi demonstrasi hari ini, yang dipimpin oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menuntut agar Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam waktu tujuh hari. Ancaman untuk “melumpuhkan Indonesia” dilontarkan sebagai respons atas ketidakpuasan ini.
Massa Buruh yang tergabung dalam aksi ini menggambarkan ketegangan yang memuncak di depan Kantor Kemendag, di mana mereka mengajukan tuntutan keras untuk mencabut peraturan yang dinilai merugikan industri dalam negeri. Percikan semangat perlawanan terlihat jelas di wajah para demonstran yang mengecam kebijakan yang mereka anggap tidak pro-rakyat.
Aksi ini menghadirkan dua fokus utama: di Kantor Kemendag dan Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Perpecahan ini merupakan strategi taktis untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah, dengan harapan agar suara buruh didengar secara langsung oleh pejabat yang berwenang.