Meski demikian, Nico menegaskan bahwa ANTM tidak memproses emas yang diproduksi secara ilegal. “Emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu, dan sudah di-clarify oleh Kapuspen,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab dengan anggota Komisi VI DPR RI, Aria Bima, Nico menegaskan perlunya klarifikasi yang tepat terhadap publik. “Kadang-kadang yang diberitakan media kalau kita baca dengan teliti, Direktur Penyidikan dari Kejaksaan tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Nico.
Nico juga menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh ANTM adalah melakukan kajian komprehensif bersama dengan Kejaksaan untuk mengidentifikasi kerugian yang sebenarnya. “Ada baiknya kita dapat kajian apakah itu dari Lemhannas, ITB, untuk membuktikan apa yang kita lakukan sebenarnya tidak ada yang merugikan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga ‘memalsukan’ emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama periode 2010-2021.