JAKARTA -Nico Kanter, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), angkat bicara terkait dugaan kasus pemalsuan emas seberat 109 ton yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (03/06/2024), Nico menjelaskan bahwa bukanlah kasus pemalsuan emas yang sedang diselidiki, melainkan terkait proses lebur cap atau licensing emas yang tidak dikenakan biaya.
Dalam pernyataannya, Nico menegaskan bahwa “Terkait dengan pemalsuan emas, perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan 109 ton, ini sebenarnya sudah diklarifikasi Kapuspen Kejaksaan, kami jelaskan pada Beliau ini buka pemalsuan karena yang dilihat Kejaksaan, emas semua yang diproses di Antam dalam kurun 2010-2021 itu yang di luar daripada emas yang kami hasilkan di Pongkor, itu semua dihitung sebagai yang diproses oleh berita itu dikatakan emas palsu.”
Dalam konteks ini, Nico menjelaskan bahwa proses lebur cap atau licensing emas merupakan bagian dari proses bisnis yang berjalan di ANTM. Proses ini, menurutnya, tidak merugikan negara sebagaimana yang dituduhkan. “Alhamdulillah dalam penjelasan kami pada Kapuspen, Beliau juga mempertajam bahwa bukan emas palsu,” tambah Nico.
Namun, Nico juga mengakui adanya ketidaktepatan dalam proses bisnis ANTM terkait dengan proses lebur cap ini. Dia menyatakan bahwa ada branding atau licensing yang tidak dikenakan biaya, yang kemudian menjadi sorotan Kejaksaan. “Ada branding atau licensing yang dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan, jadi diproses di Antam, tapi kita tidak membebankan biaya licensing atau branding,” jelasnya.