BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tiga Tersangka Terlibat

“Dari ketiga pelaku, kami menemukan sabu dengan berat bruto 279,16 gram, dengan 55,08 gram di antaranya disisihkan untuk uji label dan persidangan. Selain itu, kami juga menemukan 11 bungkus plastik bening yang berisi daun kering ganja dengan berat total 951,26 gram, dengan 119,88 gram di antaranya disisihkan untuk uji label dan persidangan,” ungkap Kombes Bubung.

Peran dan Pengakuan Tersangka

Dalam pengungkapan ini, WD diketahui berperan sebagai koordinator dalam jaringan narkotika ini. Kombes Bubung mengungkapkan bahwa WD juga merupakan pengguna barang haram tersebut. “WD adalah koordinator dari jaringan ini dan dia juga yang mencoba barang tersebut. Dia berperan sangat penting dalam distribusi narkotika ini,” tambah Kombes Bubung.

Tindakan Hukum

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal bagi mereka adalah hukuman mati atau seumur hidup, tergantung pada putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari upaya BNNP Kepri untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. BNNP Kepri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku narkotika dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *