Dico-Ali merupakan pasangan calon keempat yang mendaftar ke KPU Kendal untuk Pilkada tahun depan. Berkas pendaftaran mereka diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPU Kendal. Namun, hasil pemeriksaan dan rapat pleno KPU Kendal memutuskan untuk menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran pasangan ini.
“Setelah berkas pendaftaran diterima dan diperiksa, kami mengadakan pleno dan memutuskan untuk menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada pasangan calon Dico-Ali,” jelas Khasanudin.
Khasanudin kemudian menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. “Penolakan ini disebabkan oleh fakta bahwa PKB telah mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berbeda pada pagi hari yang sama,” katanya.
Menurut informasi yang diperoleh, PKB pada pagi hari tanggal 29 Agustus 2024 telah resmi mengajukan pasangan calon lain, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Dengan adanya pengajuan paslon baru ini, PKB tidak dapat lagi mendukung pasangan Dico-Ali, yang menjadi penyebab utama penolakan berkas pendaftaran Dico dan Ali.