Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyatakan, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.” Identitas korban adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak korban.
Selain itu, Pasal 8 KEJ mengatur bahwa “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”
Pasal 2 KEJ menjelaskan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian berita. Pasal 3 menyebutkan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”