BATAM –Seorang warga di Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, berinisial AJ (32 tahun) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial NO (28 tahun). Kasus ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Batu Aji di bawah kepemimpinan AKP Benny, yang menyatakan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung.
Menurut keterangan dari Kapolsek Benny, kedua belah pihak mengakui bahwa kekerasan fisik tersebut terjadi di bagian kepala dengan menggunakan tangan, dilakukan sebanyak tiga kali. Kejadian tersebut bermula dari perbedaan pilihan politik yang muncul saat pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Pertengkaran ini bukanlah hal yang baru, karena pasangan suami istri ini sering kali terlibat dalam konflik, bahkan untuk masalah-masalah kecil sekalipun, hampir selalu berujung pada pertengkaran.