JAKARTA -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa seluruh kontainer yang sebelumnya tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah berhasil dikeluarkan. Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag-8), yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2016 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor. Total ada 26.514 kontainer yang telah dikeluarkan.
Langkah Responsif Pemerintah
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menyatakan bahwa pengeluaran kontainer impor di dua pelabuhan tersebut adalah bagian dari langkah tanggap pemerintah dalam mendukung kegiatan usaha dan ekonomi nasional. “Pemerintah responsif membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional,” ungkap Nirwala dalam siaran pers yang diadakan pada Senin (3/6/2024).
Menurut Nirwala, proses penyelesaian seluruh kontainer di kedua pelabuhan tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa semua prosedur dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan tata kelola yang baik. Semua pihak terkait, termasuk importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), Pelindo, serta kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, telah bekerja sama untuk memastikan kelancaran proses ini.
Penanganan Kontainer Impor yang Tertolak
Nirwala juga menjelaskan bahwa untuk kontainer-kontainer impor yang tertolak karena berbagai alasan seperti perlu di-re-ekspor, barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, serta barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait, akan tetap ditangani secara konsisten.