Kedua penyelundupan ini melibatkan penggunaan high speed craft (HSC), yang menunjukkan modus operandi yang semakin kompleks dalam upaya pelanggaran hukum di perairan Indonesia. Robby menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mengatasi isu penyelundupan yang merugikan negara dan keberlanjutan sumber daya laut.
Setelah dilakukan penindakan, seluruh benih bening lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di dua lokasi berbeda sebagai langkah untuk menjaga kelestariannya. Hasil penindakan pertama dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, sementara hasil penindakan kedua dilepasliarkan pada hari yang sama, 25 Oktober 2024, di Perairan Karimun.
“Penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait untuk menjaga perairan Indonesia serta sumber daya alam di dalamnya,” tutup Robby.