BATAM -Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Batam, Direktorat P2 Bea Cukai, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Bakamla RI berhasil menggagalkan dua kali penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia. Kedua penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu sepuluh hari di dua lokasi berbeda, yaitu Perairan Berakit dan Perairan Tandur.
Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra, mengungkapkan bahwa penindakan pertama terjadi pada 14 Oktober 2024 di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan. Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 46 boks berisi 237.000 ekor benih bening lobster. Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada 25 Oktober 2024 di Perairan Tandur, di mana 42 boks berisi kurang lebih 189.000 ekor benih bening lobster berhasil diamankan.
“Nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp43 miliar,” jelas Robby dalam konferensi pers yang diadakan di Batam.